BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bidan
merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang
diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktek kebidanan di negeri itu. Seorang bidan dituntut untuk
memberikan pelayanan kebidanan secara professional dan bermutu sehingga sangat
diperlukan seorang bidan yang berpengetahuan luas, terampil, dan cekatan. Untuk
mewujudkan hal ini, perlu dilaksanakan program yang bertujuan untuk
meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.
Suatu pelayanan dikatakan bermutu
jika penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan dapat memuaskan pasien.
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar
pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua
persyaratan pelayanan kebidanan.
Program menjaga mutu prospektif
adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan
diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur
masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu, perlu diupayakan unsur masukan dan lingkungan yang sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif
sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan
Mutu pelayanan kebidanan dapat
diketahui apabila sebelumnya telah dilakukan penilaian. Dalam praktiknya
melakukan penilaian tidaklah mudah, karena mutu dalam pelayanan kebidanan
bersifat multidimensional. Artinya setiap orang dapat berbeda persepsi penilaiannya tergantung dari dimensi
penilaian yang dipakai.
B. Tujuan
Berdasarkan latar belakang diatas maka yang
dapat menjadi tujuan dalam pembahasan ini yaitu :
1. Untuk
mengetahui definisi Mutu Pelayanan Kebidanan
2. Untuk
mengetahui syarat-syarat akreditasi Rumah Sakit
3. Untuk mengetahui
Peraturan Pemerintah Tentang Registrasi Bidan
4. Untuk
Mengetahui Prinsip dan Fungsi Manajemen Mutu
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Definisi
Mutu Pelayanan Kebidanan
Mutu Pelayanan Kebidanan adalah
penampilan yang pantas dan sesuai (yang
berhubungan dengan standar-standar) dari suatu intervensi yang diketahui
aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang
telah mempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak (Roemer dalam Amiruddin,
2007). Mutu merupakan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan
(Saifudin, 2006)
B. Syarat-Sayarat
Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi Rumah Sakit adalah
suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit,
karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi rumah
sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan
oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan
pelayanan yang bermutu. Dengan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan
dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri.
Sesuai dengan Undang-undang No.44
Tahun 2009, pasal, 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu
pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3
(tiga) tahun sekali.
Meskipun akreditasi rumah sakit
telah berlangsung sejak tahun 1995 dengan berbasis pelayanan, yaitu 5
pelayanan, 12 pelayanan dan 16 pelayanan, namun dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi serta makin kritisnya masyarakat Indonesia dalam menilai
mutu pelayanan kesehatan, maka dianggap perlu dilakukannya perubahan yang
bermakna terhadap mutu rumah sakit di Indonesia.
Perubahan tersebut tentunya harus
diikuti dengan pembaharuan standar akreditasi rumah sakit yang lebih
berkualitas dan menuju standar Internasional. Dalam hal ini Kementerian
Kesehatan RI khususnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan memilih dan
menetapkan sistem akreditasi yang mengacu pada Joint Commission International
(JCI). Standar akreditasi ini selain sebagian besar mengacu pada sistem JCI,
juga dilengkapi dengan muatan lokal berupa program prioritas nasional yang
berupa program Millenium Development Goals (MDG’s) meliputi PONEK, HIV dan TB
DOTS dan standar-standar yang berlaku di Kementerian Kesehatan RI.
Standar akreditasi rumah sakit
disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah
sakit dan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah
sakit yang mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka
peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit minimal dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun sekali.
Akreditasi rumah sakit di
Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimulai hanya 5 (lima)
pelayanan, pada tahun 1998 berkembang menjadi 12 (dua belas) pelayanan dan pada
tahun 2002 menjadi 16 pelayanan. Namun rumah sakit dapat memilh akreditasi
untuk 5 (lima), 12 (duabelas) atau 16 (enam belas) pelayanan, sehingga standar
mutu rumah sakit dapat berbeda tergantung berapa pelayanan akreditasi yang
diikuti.
Mengapa untuk mendapatkan
akreditasi A atau akreditasi penuh sangat sulit?Berikut penjelasan
syarat-syarat yang harus di penuhi :
1.
Untuk dapat dinilai atau
disurvey kelayakannya oleh KARS, minimal kita memiliki 5 pokja yang siap untuk
disurvei keseluruhan, terutama dari kelengkapan dokumennya. (itupun nantinya
baru terakreditasi tingkat dasar).
2.
Scope rumah sakit yang
sangat luas, yang di lengkapi 3 instalasi besar, yaitu rawat jalan, rawat inap
dan kamar operasi. Serta beberapa instalasi pendukung seperti : Rekam Medis,
Laborat, ISPRS, Radiologi, Gizi, Sanitasi dan lain-lain.
3.
Tenaga kerja yang terlibat
dalam jumlah yang sangat besar, sehingga harus sering koordinasi, sosialisasi,
deseminasi dan sebagainya.
4.
Protap, kebijakan, alur dan
sop yang begitu banyak dan beragam yang memberatkan beban kerja masing-masing
pokja didalam memilah-milah dan mengelompokkan arsipnya berdasarkan standar dan
parameter.(itupun untuk yang dokumennya sudah lengkap).
5.
Jumlah pokja yang cukup
banyak yang menaungi semua instalasi di rumah sakit dengan karakteristik
standar dan parameter masing-masing pokja yang unik dan berbeda satu sama
lainnya. Seperti : Pokja Admin & Men, Pokja Keperawatan, Pokja Kamar
Operasi, Pokja K3, Pokja Peristi, Pokja YanMed, Pokja Laborat, Pokja Radiologi,
Pokja Inos, Pokja Rekam Medik, Pokja UGD dan lain-lain.
6.
Meskipun dokumen yang Anda
miliki sudah lengkap, ternyata masih banyak pekerjaan menumpuk setelah itu.
Misalnya penyesuaian dokumen dengan tanggal pelaksanaan kegiatan, kelengkapan
tanda tangan, daftar hadir, undangan, dan penyesuaian lainnya.
C. Peraturan
Pemerintah Tentang Registrasi Bidan
Berdasarkan KEPMENKES RI No
900/MENKES/SK/VII/2002Pasal 1menyatawakan bahwa,:
“Registrasi adalah proses pendaftaran,pendokumentasian dan
pengakuan terhadap bidan,setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti
atau standar penampilan minimal yang ditetapkan,sehingga secara fisik dan
mental mampu melaksanakan praktik profesinya. “
Berdasarkan definisi terseut maka tujuan regestrasi dapat di
jabarkan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan keemampuan
tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
2.
Meningkatkan mekanisme yang
obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
3.
Mendata jumlah dan kategori
melakukan praktik
Kemudian pada pasal dua
dinyatakan bahwa dalam registrasi kebidanan terdapat beberapa langkah dalam
pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut:
1.
Pimpinan penyelenggaraan
pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1
( satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
2.
Bentuk dan isi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir 1 terlampir
3.
1). Bidan yang baru lulus mengajukan
permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
2) Kelengkapan registrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
antara lain meliputi:
a.
Fhoto copy ijazah bidan
b.
Fhoto copy Transkrip Nilai
Akademik
c.
Surat keterangan sehat dari
dokter
d.
Pas fhoto ukuran 4x6 cm
sebanyak dua (2) lembar
3) Bentuk permohonan SIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam formulir II
Pasal 4
1)
Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi atas Nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan
permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIB
2)
SIB sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas Nama Menteri
Kesehatan,dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan
diterima dan berlaku secara nasional.
3)
Bentuk dan isi SIB
sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir
Pasal 5
1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus membuat pembukuan
registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan laporan secara
berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jendral c.q Kepala Biro
Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tmbusan kepada organisasi profesi
mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan
diterbitkan dalam buku registrasi nasional.
Pasal 7
1)
SIB berlaku selama 5 Tahun
dan dapat diperbahrui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
2)
Pembahruan SIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepaa Dinas Kesehatan Provinsi dimana
bidan praktik dengan melampirkan antara lain:
a.
SIB yang telah habis masa
berlakunya
b.
Surat keterangan sehat dari
dokter
c.
Pas fhoto ukuran 4x6 cm dua
(2) lembar
D. Prinsip
Manajemen Mutu dan Fungsi Pertama Dalam Manajemen Mutu
Prinsip proses managemen kebidanan sesuai
dengan standar yang dikeluarkan oleh American College Of Nurse Midwife (ACNM)
terdiri dari :
1. Secara
sistematis mengumpulkan data dan memperbaharui data yang lengkap dan relevan
dengan melakukan pengkajian yang keomprehensif terhadap kesehatan setiap klien,
termasuk mengumpulkan riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik.
2. Mengidentifikasi
masalah dan membuat diagnosa berdasarkan interpretasi data dasar.
3. Mengidentifikasi
kebutuhan terhadap asuhan kesehatan dalam menyelesaikan masalah dan merumuskan
tujuan asuhan kesehatan bersama klien.
4. Memberi
informasi dan support sehingga klien dapat membuat keputusan dan bertanggung
jawab terhadap kesehatannya.
5. Membuat rencana
asuhan yang komprehensif bersama klien.
6. Secara pribadi
bertanggungjawab terhadap implementasi rencana individual.
7. Melakukan
konsultasi, perencanaan dan melaksanakan manajemen dengan berkolaborasi dan
merujuk klien untuk mendapatkan asuhan selanjutnya.
8. Merencanakan
manajemen terhadap komplikasi tertentu, dalam situasi darurat dan bila ada
penyimpangan dari keadaan normal.
9. Melakukan
evaluasi bersama klien terhadap pencapaian asuhan kesehatan dan merevisi
rencana asuhan sesuai dengan kebutuhan.
Seorang bidan dalam manajemen yang
dilakukan perlu lebih kritis untuk mengantisipasi masalah atau diagnosa
potensial. Dengan kemampuan yang lebih dalam melakukan analisa, bidan akan
menemukan diagnosa atau masalah potensial ini. Kadangkala bidan juga harus
segera bertindak untuk menyelesaikan masalah tertentu dan mungkin juga
melakukan kolaborasi, konsultasi atau bahkan merujuk kliennya.
Prinsip-prinsip manajemen kebidanan dalam
memberikan asuhan kebidanan:
1. Minimalkan rasa
tidak nyaman baik fisik maupun emosi
2. Jaga privasi
klien
3. Adaptasikan
pola pendekatan ke klien dengan tepat
4. Beri kesempatan
kepada klien untuk mendapatkan dukungan
5. Saling bertukar
informasi
6. Beri kesempatan
klien untuk bertanya
7. Dukung hak
klien untuk membuat dan bertanggung jawab terhadap setiap keputusan mengenai
perawatan
8. Komunikasikan
dengan tim kesehatan lain
9. Terima tanggung
jawab dalam membuat keputusan dan konsekuensinya
10. Kembangkan
lingkungan yang saling menghargai di setiap interaksi profesional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Program menjaga mutu prospektif
adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan
diselenggarakan.
Mutu Pelayanan Kebidanan adalah
penampilan yang pantas dan sesuai (yang
berhubungan dengan standar-standar) dari suatu intervensi yang diketahui
aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang
telah mempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak.
B. Saran
1. Diharapkan
kepada pihak akademik agar menyediakan bahan bacaan yang berkenaan dengan mutu
pelayanan dalam kebidanan.
2. Diharapkan
kepada para mahasiwi agar dapat memahami syarat-syarat akkrediatsi Rumah sakit
serta peraturan-peraturan mengenai registrasi bidan dalam pelayanan mutu
kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Arwani. 2002. Mutu
pelayanan kebidanan. EGC. Jakarta
Nurmawati, 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan. Jakarta, Trans Info Media
Prawirohardjo Sarwono.2010.Pelayan Kesehatan Maternal dan
Neonatal.Jakarta: PT.Bina Pustaka
Syafrudin,dkk.2010.Manajemen mutu pelayanan kesehatan untuk
bidan.Jakarta:Trans Info Media
Satrianegara, M. Fais.
2009. Buku Ajar Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan.
Jakarta: Salemba Medika.
Setiawan.2010.sekumpulan Naskah Etika Kebidanan dan Hukum
Kesehatan.Jakarta:CV.Trans Info Medika
W.,Nurul Eko.2010.Etika Profesi dan Hukum Kebidanan.Yogyakarta:Pustaka
Rihama
Wulandari Dian.2009.
Komunikasi , manajement mutu pelayanan kebidanan. Jogjakarta: NUHA MEDIKA Press
Zulvadi, Dudi.2010.Etika & Manajemen Kebidanan.Yogyakarta:Cahaya
Ilmu
0 komentar:
Post a Comment