A.
Nilai luhur dalam pelayanan
kebidanan
1. Definisi nilai luhur
Merupakan suatu keyakinan dan
sikap-sikap yang dimiliki oleh setiap orang, dimana sikap-sikap tersebut berupa
kebaikan, kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian
arah serta makna pada kehidupan seseorang.
Nilai luhur dalam pelayanan
kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan,
dimana seorang bidan yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien
dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar
tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.
2. Penerapan Nilai Luhur
Seorang bidan harus mampu menerapkan
nilai – nilai luhur dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan kebidanan.
Karena nilia luhur dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam proses
pelayanan serta pemberian asuhan pada klien.
Nilai luhur yang dimiliki oleh
setiap orang mempunyai kadar yang berbeda. Nilai luhur tergantung oleh setiap
individu, bagaimana cara individu menerapakan dan mengelola dalam kehidupannya.
Nilai luhur bukan hanya diterapkan pada
klien saja, tetapi juga pada rekan – rekan seprofesi, tenaga kesehatan lainnya,
serta masyarakat secara umum. Sebab hubungan yang dijalin berdasarkan nilai –
nilai luhur dapat membantu dalam peningkatan paradigma kesehatan, khususnya
dalam praktek kebidanan.
Nilai – nilai luhur yang sangat diperlukan oleh
bidan yaitu :
-
Kejujuran
-
Lemah
lembut
-
Ketetapan
setiap tindakan
-
Menghargai
orang lain
B.
Pertimbangan Nilai-Nilai
Pada tahun 1985, “The American Association
Colleges Of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya
mengidentifikasi nilai – nilai personal dalam praktik kebidanan profesional.
Perkumpulan ini mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai personal profesional,
yaitu :
1. Aesthetics (keindahan).
Kualitas obyek suatu
peristiwa / kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan,
kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2. Alturisme (mengutamakan orang lain).
Kesediaan memperhatikan
kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, asuhan,
kedermawanan / kemurahan hati serta ketekunan.
3. Equality (kesetaraan).
Memiliki hak atau status
yang sama termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga diri dan toleransi.
4. Freedom (kebebasan).
Memiliki kafasitas untuk
memiliki kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin, serta kebebasan
dalam pengarahan diri sendiri.
5. Human digrity (martabat manusia).
Berhubungan dengan
penghargaan yang melekat terhadap martabat manusia sebagai individu, termasuk
didalamnya yaitu kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan penuh
terhadap kepercayaan.
6. Justice ( keadilan).
Menjunjung tinggi moral dan prinsip
– prinsip legal. Temasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan
keadilan serta keawajaran.
7. Truth (kebenaran).
Menerima kenyataan dan
realita. Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan reflektifitas yang
rasional.
0 komentar:
Post a Comment