BAB
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah etika bisnis atau etika
usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah air kita,
tetapi juga di negara-negara lain termasuk di negara-negara maju. Perhatian
mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita
sebagai hasil pembangunan selama ini. Peran dunia usaha dalam perekonomian
begitu cepatnya, sehingga dalam hal investasi, misalnya, sekarang sudah 3 kali
investasi pemerintah. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun
di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktek
bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di
banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut
pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa
survive kalau mampu bersaing.
Untuk bersaing harus ada daya
saing, yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula,
diperlukan etika dalam berusaha, karena praktik berusaha yang tidak etis, dapat
mengakibatkan rente ekonomi, mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada
masalah etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan guna
mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi bagi kemanusiaan. Kemajuan
teknologi informasi misalnya, akan memudahkan seseorang mengakses privacy orang
lain.
Para ahli sering berkelakar,
bahwa etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan
antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan.
Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan
daripada etika. Buku Business Ethics mengambil pandangan bahwa tindakan etis merupakan
strategi bisnis jangka panjang terbaik bagi perusahaan sebuah pandangan yang
semakin diterima dalam beberapa tahun belakangan ini. Oleh karena itu,
pemahaman tentang etika bisnis diperlukan untuk para pelaku bisnis agar usaha
yang dijalankan dapat menjadi suatu usaha bisnis yang beretika dan mengurangi
resiko kegagalan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
maka yang dapat dijadikan sebagai rumusan masalah yaitu
1. Bagaimana pengertian Hukum dan
Etika Bisnis ?
2. Bagaimana pengertian Hukum Bisnis dan apa
fungsinya?
3. Bagaimana perkembangan Hukum Bisnis Di
Indonesia?
C. Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah diatas maka yang dapat dijadikan sebagai
Tujuannya yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian Hukum
dan Etika Bisnis.
2. Untuk mengetahui pengertian Hukum Bisnis
dan fungsinya.
3. Untuk mengetahui perkembangan Hukum Bisnis
Di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Bisnis
1. Pengertian Hukum Bisnis
Istilah Hukum Bisnis merupakan
sesuatu yang masih baru di Indonesia. Kata ’Bisnis’ dipinjam dari Bahasa
Inggris yaitu business, yang artinya urusan, usaha atau melakukan kegiatan yang
bermanfaat yang mendatangkan keuntungan dan berguna. Kegiatan yang demikian di
Indonesia dikenal dengan istilah dagang, sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang Stbl 1938 No.276.
Hukum bisnis atau Business Law
(dalam bahasa Inggris) merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban
yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi
dalam praktik bisnis. Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber
informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan
kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di
bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin
oleh kepastian hukum.
Hukum bisnis lahir karena adanya
istilah bisnis. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai
kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara
terus-menerus, jaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa mauoun
fasilitas-fasilitas untuk memperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan . antara lain kegiatan:
• Perdagangan (commerce)
• Industry
• Jasa (servive)
Hukum bisnis adalah serangkaian
peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan
urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian
2. Fungsi Hukum Bisnis
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi
praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya
dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas
dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh
kepastian hukum).
3. Hukum Bisnis Di Indonesia
Dasar hukum
yang tertulis sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yang mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun
1848 berdasarkan asas konkordansi.
Namun
demikian, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah
sebagai berikut:
1.
KUH Dagang yang Belum Banyak Diubah
Ketentuan dalam KUH Dagang yang
pada prinsipnya belum berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum
bisnis, meskipun sudah barang tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang
sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada
prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut:
a.
Keagenan dan distributor (makelar dan
komisioner)
b.
Surat berharga (wesel, cek, dan aksep)
c.
Pengangkutan laut
2.
KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah
Ketentuan dalam KUH Dagang yang
pada prinsipnya masih berlaku, tetepi telah banyak berubah yang mengatur
tentang berbagai aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang
yang ada pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah adalah
pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut:
a.
Pembukuan Dagang
b.
Asuransi
3.
KUH Dagang yang Sudah Diganti dengan
Perundang-undangan yang Baru
Ketentuan dalam KUH Dagang yang
telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang baru sehingga secara
yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang berbagai aspek dari hukum bisnis berupa:
a.
Perseroan Terbatas
b.
Pembukuan Perseroan
c.
Reklame dan penuntutan kembali dalam kepailitan
4.
KUH Perdata yang Belum Banyak Berubah
Ketentuan dalam KUH Perdata yang
pada prinsipnya belum berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum
bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih
berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut:
a.
Kontrak
b.
Jual Beli
c.
Hipotik (atas kapal)
5.
KUH Perdata yang Sudah Banyak Berubah
Ketentuan dalam KUH Perdata yang
pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur
tentang berbagai aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata
yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi banyak berubah adalah pengaturan
tentang hal sebagai berikut:
-
Perkreditan (Perjanjian Pinjam-meminjam)
6.
KUH Perdata yang Sudah Diganti dengan
Perundang-undangan yang Baru
Selanjutnya, ada juga ketentuan
dalam KUH Perdata yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang
baru sehingga secara yudiris formal tidak berlaku lagi. Yakni
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis
berupa:
a.
Hak Tanggungan (dahulu hipotik atas tanah)
b.
Perburuhan
7.
Perundang-undangan yang Tidak Terkait dengan KUH
Dagang maupun KUH Perdata
Banyak juga ketentuan
perundang-undangan Indonesia yang mengatur berbagai facet dari hukum bisnis
yang tidak terkait, baik dengan KUH Dagang maupun dengan KUH Perdata. Ketentuan
yang tidak terkait dengan KUH Perdata atau KUH Dagang tersebut, antara lain
adalah ketentuan-ketentuan tentang hal-hal sebagai berikut:
a.
Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
b.
Penanaman Modal Asing
c.
Kepailitan dan Likuidasi
d.
Merger dan Akuisisi
e.
Pembiayaan
f.
Hak atas Kekayaan Intelektual
g.
Anti Monopoli
h.
Perlindungan Konsumen
i.
Penyelesaian Sengketa Bisnis
j.
Bisnis Internasional
B. Etika Bisnis
1. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai
moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika
bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke
dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi
dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada
di dalam organisasi.
Beberapa hal yang mendasari
perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
a.
Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk
tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib
manusia yang terlibat di dalamnya.
b.
Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
c.
Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya
mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling
percaya. Dengan saling percaya, kegiatan bisnis akan berkembang baik. Dunia
bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan.
2. Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam
Menciptakan Etika Bisnis
a.
Pengendalian diri
Artinya,
pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan
dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan
dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan
tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi
penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah
etika bisnis yang "etis".
b.
Pengembangan tanggung jawab sosial (social
responsibility)
Pelaku bisnis
disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
"uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk
menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus
menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan
excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan
sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
c.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti
etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan
teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan
yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi
informasi dan teknologi.
d.
Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat
jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah,
sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect
terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu
ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
e.
Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan"
Dunia bisnis
seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu
memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas
pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan
saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan
dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh
keuntungan besar.
f.
Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku
bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi
lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan
curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa
dan negara.
g.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan
"katabelece" dari "koneksi" serta melakukan
"kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk
mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang
terkait.
h.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk
menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya
(trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar
pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah
besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak
golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak
menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
i.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang
telah disepakati bersama
Semua konsep
etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap
orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa?
Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada
"oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk
melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep
etika bisnis itu akan"gugur" satu semi satu.
j.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini
telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
k.
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang
dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Hal ini untuk
menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti
"proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis
yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat
diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi
dimuka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta
kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat
diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2020 dapat
diatasi.
3. Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis
Perubahan perdagangan dunia
menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin
membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?.Didalam bisnis tidak jarang berlaku
konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal
pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang
menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan
kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark
up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak
memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan
segelintir contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Sebagai bagian dari masyarakat,
tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan
bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika
tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis
maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak
langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat
bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang
bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi
meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia
yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu
menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang
melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta
perkembangan dibidang ekonomi.
4.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah hukum bisnis itu terdiri
dari 2 kata, yaitu kata “hukum” dan “bisnis”. Dimana banyak sudah diberikan
kepada kata “hukum” meskipun tidak ada satu definisi pun yang dapat dikatakan
lengkap dan menggambarkan apa arti hukum secara utuh.
Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
B. Saran
Setelah mengetahui betpa
pentingnya peranana etika bisnis dalam suatu perusahaan, maka penulis
menyarankan dan mengajak kepada pembaca agar dalam menjalankan usaha bisnisnya
menerapkan suatu etika bisnis untuk mengurangi resiko kegagalan dan bersaing
dalam era globalisasi saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
N.Nuryesrnan M, Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis, Bank dan
Manajemen, Mei/Juni 1996.
Purba Victor, Hukum Bisnis Dalam Kegiatan Bisnis Para Manajer,
Manajemen, 1993. Dunia Bisnis, Warta Ekonomi, No. 29, Desember 1994.
Munir Fuady ,(2005). Pengantar
Bisnis Hukum (Menata Bisnis Modern di Era Global)
http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/26/hukum-bisnis/
http://makalahhukumyoeb.blogspot.com/2011/05/etika-bisnis.html
http://delis-manroe.blogspot.com/2009/07/belajar-hukum-bisnis-i.html
0 komentar:
Post a Comment